Breaking News:

Virus Corona

Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona Dinyatakan Positif Covid-19 & Terancam Hukuman 5 Tahun

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.

Editor: Irsan Yamananda
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi virus corona atau covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Surabaya dinyatakan positif virus corona.

Ia merupakan satu dari empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien corona di Kota Pahlawan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.

"Berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu, satu positif, tiga lainnya negatif," kata Ganis, dikonfirmasi Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kini, pria tersebut telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur.

Sementara tiga tersangka lainnya juga diisolasi.

UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 8 Juli 2020: Tembus 68.079 Kasus, 366 Kasus Baru di Jatim, DKI 357

Lebih dari Rp 10 Juta, Ini Kelebihan Masker yang Dipakai Istri KSAD Guna Tangkal Covid-19

Kronologi Dokter Putri Wulan Sakit hingga Meninggal Karena Covid-19, Tim Medis Garda Depan Corona

Ilustrasi virus corona atau covid-19.
Ilustrasi virus corona atau covid-19. (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

"Tiga (tersangka) lainnya meskipun negatif, masih diisolasi," jelasnya.

Hal itu, tegas Ganis, menjadi bukti tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 sangat berbahaya.

"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya," terang Ganis.

Selain tersangka itu, seorang keluarga yang ikut membuka dan memandikan jenazah corona juga dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Pasien Covid-19 Sempat Tulis Pesan Penyesalan Sehari Sebelum Meninggal Dunia: Karena Kebodohan Saya

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat hingga saat ini, Rabu (8/7/2020).

Masih adanya penularan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19Surabaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved