Mesum di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Diamankan, Warga Gelar Upacara, Begini Kronologinya
Kepergok mesum di tempat suci di Bali, pasangan sesama jenis diamankan polisi. Warga gelar upacara pecaruan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan sesama jenis diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka diamankan lantaran diduga melakukan adegan mesum di tempat suci.
Pasangan pria ini diduga berhubungan intim di tempat suci Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial GU dan INS.
Mereka ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (9/7/2020).
Polisi juga menyita barang bukti dari penangkapan pasangan sesama jenis ini.
• VIRAL Foto Pria Anggota Polisi Bermesraan dengan Sesama Jenis, Ini Fakta di Baliknya
• Tukang Air Isi Ulang Nekat Bunuh Teman, Sempat Berhubungan Badan Sesama Jenis, Ungkap Penyebabnya

Barang bukti yang dikantongi polisi yakni dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Terbongkarnya hubungan intim di tempat suci ini berawal dari kecurigaan warga.
Pasangan sesama jenis tersebut melakukan hubungan badan pada Selasa (7/7/2020)
Polisi pun menjelaskan kronologi penangkapan pasangan sesama jenis ini.
Menurut Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki sepeda motor pelaku yang ditinggal kabur setelah tepergok warga.
"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Sudyatmana menambahkan, warga di sekitar tempat suci Pancoran Beji, diketahui menggelar upacara pecaruan atau penyucian pasca-kejadian tersebut.
Kronologi
Sementara itu, Sudyatmaja menjelaskan, perbuatan pasangan sesama jenis itu dipergoki warga yang sedang memancing.
Namun, kedua pria tersebut langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor mereka saat akan didatangi warga. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut.
• Fakta 2 Pria Berhubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Pelaku di Bawah Umur Dipaksa Layani Nafsu
• 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi hingga Pelaku Diisolasi
Setelah diselidiki, polisi berhasil melacak identitas kedua pelaku dari sepeda motor milik pelaku.
Kedunya lalu ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara alain dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Pria lakukan hubungan sesama jenis di tempat ibadah
Dua laki-laki kepergok melakukan hubungan badan sejenis di sebuah tempat ibadah.
Aktivitas tak senonoh tersebut mereka lakukan di sebuah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Kedua pemuda yang kepergok berhubungan sesama jenis diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).
Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur.
EPS sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran.

Sedangkan ROP yang masih dibawah umur adalah seorang remaja putus sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.
Terungkap kronologi hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua laki-laki ini.
Berikut deretan fakta-faktanya:
1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.
Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.
Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mesum di Tempat Suci, Pasangan Gay Ditangkap, Warga Gelar Upacara Pecaruan dan 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi
dan di Tribunnews.com Pasangan Sesama Jenis Diamankan Setelah Kepergok Mesum di Tempat Suci di Bali, Warga Gelar Upacara