Virus Corona
Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka - Berikut Syarat, Panduan Keselamatan, dan Daftar Wilayahnya
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.
Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.
Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.
Ketiga, pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
• Simulasi Sekolah Tatap Muka 104 Kabupaten yang Dimulai Besok, Lihat Cara Jaga Keamanan Guru & Siswa
Panduan Kesehatan
Mengutip dari Kompas.com, sekolah-sekolah di zona hijau yang kembali membuka gerbangnya kepada siswa harus melewati masa transisi selama 2 bulan.
Pelaksanaannya, sekolah harus membagi para peserta didik menjadi beberapa kelompok atau shift supaya tidak terjadi kerumunan atau terlalu banyak orang dalam satu ruangan kelas.
Namun tidak dengan sekolah atau madrasah yang mempergunakan asrama, di masa ini mereka masih dilarang untuk membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Seluruh siswa dan pihak yang ada di sekolah wajib menggunakan masker kain 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik apa pun, terakhir adalah menjaga etika batuk atau bersin.
• BISMILLAH! Hari Pertama Sekolah Dimulai Senin Besok, Pahami Anjuran Menteri Nadiem & Gubernur Jabar
Kantin dilarang beroperasi dan setiap siswa sangat disarankan membawa bekal pribadi dari rumah.
Di masa ini tidak akan ada pertemuan wali murid, orangtua dilarang menunggu anaknya di sekolah, dan siswa dilarang istirahat di luar kelas.
Selanjutnya, jika dua bulan dilalui masa pembelajaran di sekolah sudah dilalui dan daerah tersebut masih tetap berstatus zona hijau, maka saatnya kegiatan pembelajaran masuk ke masa Kebiasaan Baru (new normal).
Sementara bagi sekolah yang menerapkan asrama, di Masa Kebiasaan Baru (MKB) ini mereka baru boleh memulai kegiatan tatap muka dan membuka asrama secara bertahap.
Bertahap di sini maksudnya adalah pembatasan jumlah peserta didik yang boleh masuk dimulai dilihat dari jumlah pesertta didik yang ada.
Jika jumlahnya di bawah 100 orang, maka di bulan I 50 persen diizinkan masuk, di bulan selanjutnya seluruh peserta didik boleh masuk.