Breaking News:

5 Fakta Kasus Polisi Tewas Ditabrak Pengemudi yang Kesal Ditegur, Kronologi hingga Ancaman Hukuman

Pelaku keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi. Kendati demikian, Andi tidak menghiraukan tantangan AS.

aclu-ms.org
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi di Subang, Jawa Barat, Brigadir Andi Suwardi tewas ditabrak pengendara mobil.

Andi Suwardi ditabrak pengendara yang ugal-ugalan di jalanan berinisial AS.

Pelaku mengendarai sebuah mobil warna hijau metalik.

Ia sengaja menabrak Andi Suwardi karena tidak terima ditegur.

Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6/2020) di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke kantor polisi.

Menguak Misteri Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Terjunkan K-9, Kumpulkan Rekaman CCTV

Tabrak Lari Overpass Manahan Solo: Polisi Bantah Lindungi Pelaku Hingga Tanggapan Roy Suryo

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan.(Doc. Humas Polres Subang)
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan.(Doc. Humas Polres Subang)

Ia diperiksa untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang.

Korban kemudian jatuh terjungkal dan menabrak bangunan yang ada di sisi jalan.

Dihimpun Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com, berikut deretan fakta mengenai kasus ini :

1. Kronologi Kejadian

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (TribunPekanbaru/ net)

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani membeberkan kronologi kejadiannya.

Mulanya, korban bersama istrinya, Hanny mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Tak lama kemudian muncul mobil warna hijau yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.

Terjadi Lagi Pria Tewas Leher Terjerat Senar Layangan di Bali, Oleng Lalu Tabrak Alat Berat

AS ternyata tidak terima dan membalas dengan menyembunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

2. Pelaku Menantang untuk Berkelahi

Andi yang melihat peristiwa tersebut kemudian mendekati mobil yang dikendarai AS.

Ia bermaksud menegur AS.

Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

Pelaku keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Kendati demikian, Andi tidak menghiraukan tantangan AS.

Ia lantas kembali melanjutkan perjalanan.

3. Tabrak Korban

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunWow)

Ketika tantangannya diabaikan, pelaku lantas kembali masuk ke dalam mobil.

Ia justru mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan ingin menabrak korban.

AS sempat diingatkan oleh perempuan di sampingnya untuk tidak mengejar korban.

Namun, pelaku tetap bersikukuh.

Tewaskan Pengendara Vespa di Jakarta, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap, Tak Henti Menangis

Sekitar pukul 20.00 WIB, AS kemudian dengan sengaja menabrakkan mobilnya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendarai Andi.

Akibat tabrakan tersebut, Andi kehilangan keseimbangan dan menabrak bangunan.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy, dikutip dari Kompas.

4. Tabrak Pemotor Lainnya

ILUSTRASI
ILUSTRASI (dailypost.ng via Tribunnews)

Hindari Emak-emak Naik Motor yang Nyalip, Mobil Polisi Justru Tabrak Pagar Rumah Warga Hingga Hancur

Pelaku tak hanya menabrak Andi, ia juga menabrak pemotor lainnya.

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang pengendara motor lainnya.

5. Ancaman Hukuman Pelaku

Tak berselang lama dari kejadian, AS akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Mobilnya disita sebagai barang bukti.

AS kemudian disangkakan AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Tribunnwsmaker.com/ Listusista)

Baca juga di Tribunnews Polisi Tewas Ditabrak Pengemudi yang Ugal-ugalan, Pelaku Kesal karena Ditegur, Ini Deretan Faktanya

Tags:
SubangJawa BaratBrigadir Andi Suwardi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved