Breaking News:

Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol dan Dufan, Berikut Tanggapan Ahok

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker - Kompas Image/Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi ( Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.

Seperti diketahui, proyek reklamasi Ancol dan Dufan tersebut seluas kurang lebih 155 hektar.

Anies menjelaskan, rencana pengerjaan reklamasi kedua tempat itu dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.

Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).

 PERBANDINGAN Anaknya Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Sandiaga Uno, Siapa Paling Berprestasi?

 Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar & Ridwan Naik, Anies dan Prabowo Turun

 Jumlah Pasien Terus Bertambah, Anies Baswedan Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Ini Faktanya

Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).

Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.

Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya. Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat.

Sebut Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye, Anies Baswedan: Proses Tidak Rugikan Nelayan

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni C, D, G, dan N tak dicabut izinnya.

Di sisi lain Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.

"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Tak bisa dikaitkan dengan proyek JEDI

Komisaris Utama Pertamina ini menyatakan bahwa proyek reklamasi seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan daratan kawasan wisata itu.

Ahok mengemukakan hal itu saat diminta tanggapan terkait pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hasil kerukan sungai pada proyek JEDI.

Puput Nastiti Devi Ternyata Pernah Posting Tulisan Soal Putra Veronica Tan & Ahok, Ini Isinya

" Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi," ucapnya.

Ahok mengatakan, reklamasi tak bisa dilakukan bila hanya menggunakan lumpur sungai hasil kerukan proyek JEDI.

"Yang aku tahu jika mau reklamasi enggak bisa pakai lumpur buangan kerukan sungai. Harus ada pasir lautnya jika reklamasi," ujar dia.

Pada proyek JEDI, Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman untuk membiayai proyek tersebut meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan.

Namun, hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.

"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang kesana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi . Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.

Heran reklamasi Ancol menempel dengan darat

Ia juga mengaku heran dengan proyek reklamasi yang kini dikerjakan karena lokasinya yang menempel dengan darat.

Sementara dulu saat ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.

"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai. Yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol. Harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi. Sekarang reklamasi pantai jadi boleh," ungkap Ahok.

Sempat Ungkap Besaran Gaji Sebagai Komut Pertamina yang Ratusan Juta, Ini Jumlah Harta Kekayaan Ahok

Menurut dia, kemungkinan ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.

"Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang," tuturnya.

Padahal pada proyek JEDI, hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.

Kalau pun tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.

"Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau. Setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel. Itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol," tambah Ahok. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Ancol di Mata Ahok, Apa Tanggapannya?".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol dan Dufan, Berikut Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama.

Tags:
Anies BaswedanAhokAncolBasuki Tjahaja Purnama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved