Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan, Sebut Soal Sandiwara
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada 2 terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Novel Baswedan tidak berharap banyak
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak menaruh harapan apapun terhadap vonis untuk terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Novel Baswedan tidak berharap banyak terkait vonis itu.
Ia bahkan menyinggung soal peradilan sandiwara.
Novel beranggapan bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal.
Sehingga seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.
• Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Ungkap Keganjilan & Sarankan untuk Dibebaskan Saja
• Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka & Rusak Terkena Air Keras

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal,
seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.
Karena itulah, Novel Baswedan memilih untuk tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim.
Terlebih dalam proses sidang dinilainya sudah dipenuhi berbagai kejanggalan.
Menurut Novel, justru akan menjadi masalah bila majelis hakim memaksakan menjatuhi hukuman berat bagi kedua terdakwa bila nyatanya kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya.
"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?
Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan,
sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa.
Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" ujar Novel.
• Mirip Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pilih Maafkan Pelaku Harusnya Dihukum Ini
• Kuasa Hukum Pelaku Klaim Mata Novel Baswedan Rusak Sebab Salah Penanganan, Minta Klien Bebas