Breaking News:

Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang

Tim Advokasi Novel Baswedan minta Jokowi bentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) untuk usut ulang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan

Editor: Talitha Desena
Kompas.com/Robertus Belarminus
Dokumentasi : Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menampilkan sketsa pelaku penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017) 

Selama ini, dia melihat, tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan.

Misalnya, tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.

"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator."

"Skenario sempurna ditunjukkan sikap terdakwa menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ujarnya.

Pihaknya juga meyakini, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.

Sehingga, putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan;

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara, karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden, bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah Presiden, karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini."

"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden, yang akan terus tercatat di sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Novel BaswedanRahmat KadirRonny BugisJokowi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved