Kasus Tukang Pijat Perkosa Langganannya: Suami Korban di Luar Kamar & Pelaku Tak Pakai Celana Dalam
Berdasar keterangan polisi, pelaku sudah lama menjadi langganan pasangan suami istri tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
"Sebelumnya, pelaku ini sudah beberapa kali dipijat korban. Sehingga korban tidak menaruh curiga sama sekali ketika diminta datang ke rumahnya. Namun, ternyata malah dibawa kabur," kata Lidya, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Dia mengatakan, selama dibawa kabur pelaku, korban tinggal dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka membangun gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.
Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mereka berkebun, dan pelaku sesekali menjadi buruh tani serabutan di ladang milik orang lain.
"Kalau pelaku punya uang dari upah bertani, korban disuruh memasak nasi dan lauk, belanja ke warung yang ada di kampung terdekat. Kalau tidak punya uang, mereka makan hasil kebun yang ada, seperti wortel dan lain-lain," ujar Lidya.
Awalnya korban tidak mendapatkan kekerasan seksual dari SF.
Namun, sejak 1,5 tahun terakhir dalam pelarian tersebut, tersangka mulai mencabuli korban hingga berujung persetubuhan.
"Korban pun akhirnya hamil akibat perbuatan pelaku. Selama mengandung, korban pernah sekali diperiksa ke posyandu di kampung terdekat. Setelah itu tidak pernah lagi (memeriksakan kondisi kehamilan),” ujar dia.
Sejauh ini kondisi kehamilannya baik, namun korban kekurangan gizi, sehingga perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kesehatannya, juga kesehatan bayi yang dikandungnya.
Terlebih, sepekan lagi korban akan melahirkan, dan besar kemungkinan proses persalinan dilakukan secara operasi sesar.
“Dia bilang ke saya, ingin merawat anaknya. Kami tentu harus dorong dan motivasi dia agar bisa siap secara mental untuk menjadi ibu, karena korban ini kan masih di bawah umur,” ucap dia.
Selama empat tahun dibawa kabur pelaku, korban bukan tanpa upaya ingin pulang. Namun, setiap mengutarakan keinginannya itu, pelaku kerap melarangnya.
“Dengan situasi seperti itu, anak kecil yang saat itu masih 11 tahun, yang tidak punya siapa-siapa, tidak punya uang, dan jauh dari orangtua, tentu tidak bisa berbuat apa-apa, selain menuruti apa kemauan pelaku,” kata dia.
Setelah empat tahun itu, pelaku kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman, untuk tinggal di rumahnya bersama korban.
“Memang kalau pengakuan korban, ada niatan pelaku untuk menikahinya. Namun, apa yang dilakukan pelaku dengan membawa kabur gadis di bawah umur, dan ada bukti kekerasan seksual (korban hamil), jelas ini sebuah tindak pidana,” ujar Lidya.
• 6 ABG Kehabisan Uang Saat Liburan, Jual Diri di Prostitusi Online via WhatsApp, Terungkap Tarifnya