Modus Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Lalu Ditawarkan via Aplikasi Online
"Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Hingga akhirnya korban mau buka suara.
Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Modus Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Lalu Dijual lewat Aplikasi Online.