Kalah di Pengadilan, Tetangga yang Bangun Tembok Tutupi Rumah Wisnu Tolak Robohkan
Wisnu Widodo pasrah jalan masuk rumahnya tetap terhalangi tembok yang dibangun tetangga meski menang di pengadilan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wisnu Widodo pasrah jalan masuk rumahnya tetap terhalangi tembok yang dibangun tetangga meski menang di pengadilan.
Wisnu Widodo tak bisa berbuat banyak saat jalan masuk ke rumahnya ditembok oleh tetangganya.
Padahal, pengadilan telah menjatuhkan M bersalah dan harus menghancurkan tembok yang menutupi akses jalan ke rumah Wisnu.
Alhasil, selama tiga tahun Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa melompati tembok setinggi satu meter untuk bisa masuk dan keluar dari rumahnya.

• Gegara Injak Kotoran Ayam, Akses Jalan Rumah Wisnu Dipagar Tembok Tetangga, Lompat Kursi Tiap Hari
• Salah Paham Soal Physical Distancing, 2 Desa Saling Tutup Jalan Sampai Bangun Tembok dan Portal
Tembok itu dibangun tetangganya berinisial M karena M kesal sering menginjak kotoran ayam saat melewati jalanan di depan rumah Wisnu.
“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Pemerintah desa telah beberapa kali memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah itu.
Sebab, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa. Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik.
Pihak desa juga menyarankan M agar memberikan jalan di depan rumah Wisnu, tetapi saran itu ditolak karena M bersikukuh lahan itu miliknya
Masalah itu kemudian dibawa ke meja hijau.