Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah karena Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Korban Dicekoki Miras
Seorang remaja berusia 18 tahun terpaksa kabur dari rumah lantaran tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur terpaksa kabur dari rumah lantaran tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya.
Remaja tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Ia memilih kabur dan lapor pada polisi untuk meminta pertolongan.
Kini ayah kandungnya, ORS (44) telah diamankan oleh pihak yang berwajib.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan anak kandung pelaku dari istri sirinya.
• Fakta Tukang Pijat Perkosa Istri Pemesannya: Kepergok Sang Suami Hingga Terancam 9 Tahun Penjara
• Detik-detik Suami Pergoki Istri Diperkosa Tukang Pijat Panggilan, Curiga Dengar Suara Lirih & Gaduh

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mencekok anaknya dengan minuman keras.
Ia membuat sang anak tak berdaya setelah dicekoki miras.
“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan,
pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
Perbuatan tersebut, menurut keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya pelaku dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian tersebut, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolongi warga sekitar.
• Dulu Ditangkap karena Perkosa Anak Sulung, Ayah Ganti Cabuli Putri Bungsu, Terungkap Gegara Bercak
• Kabar Baru NF, Remaja yang Jadi Korban Perkosaan: Menyesal Telah Membunuh, Buat Karya Ini untuk Adik
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.
Meski demikian, lanjut Yuliansyah, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti ini, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang digunakan untuk kasus ini yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.

Kasus Lain: Paman Perkosa Keponakan
Seorang paman tega memerkosa keponakannya sendiri dengan iming-iming bisa membiayai sekolah yang terputus.
Peristiwa itu terjadi terhadap EF (17) warga Katibung, Lampung Selatan.
EF diperkosa pamannya sendiri, BS (29) warga Pasir Gintung, Bandar Lampung.
Dari keterangan BJ (34) orangtua kandung korban, peristiwa itu berawal saat BS datang dan mengajak EF pindah ke Bandar Lampung pada 20 Juni 2020 lalu.
• Ingat NF Remaja Pelaku Pembunuhan & Korban Perkosaan? Begini Kondisi Terbaru yang Tengah Hamil Besar
"BS berjanji mau membantu menyekolahkan di Tanjung Karang," kata BJ saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Korban sendiri telah putus sekolah beberapa tahun lalu setelah ibu kandungnya meninggal dunia.
Lantaran niat baik yang diutarakan oleh adik iparnya itu, BJ pun mengizinkan anaknya itu dibawa ke Bandar Lampung.
Dari keterangan korban, BJ mengatakan, begitu tiba di Bandar Lampung BS bukannya mengajak ke rumah namun ke sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Pusat.
Di penginapan tersebut, BS memerkosa korban dan mengajaknya menginap.
Korban kembali diajak berhubungan seksual ketika dibawa ke Lampung Tengah.
"Jadi nggak diajak ke rumahnya (BS) tapi dibawa ke rumah saudara kembar almarhumah istri saya," kata BJ.
BJ mengatakan, korban menceritakan pemerkosaan itu kepada saudara kembar istrinya itu.
BJ yang mendapatkan informasi itu langsung menjemput korban dan melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol David J Sianipar mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan bernomor STPL/B/551/VII/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TKB.
David mengatakan, laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini," kata David. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi" dan "Ajak Pindah Lanjutkan Sekolah, Paman Malah Perkosa Keponakan"
Baca juga di Tribunnews Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah, Korban Sempat Dicekoki Miras