Kasus PS Store Sudah sejak 2017, Ini Alasan Putra Siregar Baru Diciduk & Penyebab Tidak Ditahan
Heboh kasus PS Store, ini alasan Putra Siregar baru diciduk sekarang oleh Bea Cukai, dan alasan tidak ditahan
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Putra Siregar mendadak ramai dibicarakan publik.
Putra Siregar adalah pemilik toko jual beli smartphone PS Store.
Yakni toko online smartphone yang dikenal dengan harganya yang murah.
Saking terkenalnya, toko tersebut beberapa kali meng-endorse sejumlah artis dan selebgram.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2020.
Ia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
• Wajahnya Terpampang di Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, Putra Siregar: Ini Pembunuhan Karakter
• Profil Putra Siregar, Youtuber dan Pemilik PS Store yang Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Hp Ilegal

Pihak Bea Cukai sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2017.
Lantas mengapa baru ditangkap sekarang?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memahami bahwa terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap Putra Siregar (PS), pemilik toko ponsel PS Store yang diduga menjual ponsel ilegal.
Namun, panjangnya proses hukum itu, menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, adalah karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS Store sejak tahun 2017. Namun, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai pada Juli 2020 ini. Bagaimana prosesnya?
Dimulai dari penelusuran Bea Cukai di toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang.
Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.
Pada Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir.
Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61,3 juta.