Viral Video Anji dan Hadi Pranoto: Dilaporkan ke Polisi Hingga Tanggapan Wakil Ketua IDI
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
Terlebih lagi, ada seseorang yang mengklaim telah menemukan antibodi bagi penyakit Covid-19 di tengah upaya pemerintah mewujudkan vaksin.
"Dia itu (gelar) profesornya dari mana? Pakar mikrobiologinya dari mana? Setelah dicek, dia sebagai apa, kita enggak tahu," ujar Slamet.
• Video Wawancara Obat Covid-19 dengan Hadi Pranoto Tuai Kontorversi, Nama Anji Trending di Twitter
IDI sekaligus mengimbau kepada publik figur yang hendak membuat konten soal Covid-19 untuk teliti dalam mengundang narasumber agar kampanye pencegahan penularan virus corona semakin efektif.
"Kalau artis-artis mau posting di YouTube, sebaiknya menggunakan narasumber yang resmi dari Kementerian Kesehatan, dari IDI, dari pemerintah. Jadi lebih bisa dipercaya," ujar Slamet.
2. Dilaporkan Polisi
Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.
Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Video Wawancara Obat Covid-19 dengan Hadi Pranoto Tuai Kontorversi, Nama Anji Trending di Twitter
3. Untuk Pembelajaran
Muannas mengatakan, laporan itu dibuat untuk pembelajaran Anji dan Hadi Pranoto.
"Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi Mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar."
"Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu yang berbahaya."
"Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah," kata Muannas.