Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah berencana untuk memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Namun, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan tersebut bisa mendapatkan bantuan.
Syaratnya, sang karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
• Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020
• Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Menurut Erick, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga turut mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
• MENGAPA Erick Thohir Menteri Paling Berwibawa & Disayang Jokowi? Dahlan Iskan Beberkan 3 Penyebabnya
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.
Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.
“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.
"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif."
"Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.
Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.
"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi."
"Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan".
BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Beri Bantuan Rp 600.000 Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!