Breaking News:

POPULER Kronologi Kontroversi Anji & Hadi Pranoto, Banyak Dikecam Sampai Dilaporkan, Kini Minta Maaf

Kontroversi Anji dan Hadi Pranoto, dikecam masyarakat dan dilaporkan ke polisi, kini ucapkan permintaan maaf

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/IRA GITA
Anji Manji 

"Video ini telah dihapus karena melanggar Pedoman Komunitas YouTube," tulis keterangan saat membuka tautan video tersebut.

Jadi perbincangan dan dibantah

Akibat dengan video tersebut, banyak pihak yang membantah. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan, Hadi Pranoto bukanlah anggota IDI.

Ada juga Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Jakarta membantah menggunakan obat corona dari Hadi Pranoto.

Padahal, dalam tayangan tersebut Hadi menyebut obat antibodi Covid-19 buatannya itu telah disuplai ke berbagai tempat, termasuk RSD Wisma Atlet.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) juga memastikan, hingga saat ini belum pernah memberikan izin edar obat herbal yang mengklaim mampu mengobati penyakit Covid-19.

Tentang latar belakang pendidikan Hadi Pranoto, Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti melalui rilis yang diterima Kompas.com membantah jika Hadi Pranoto lulusan S3 IPB.

"Menurut penelusuran di internal institusi kami, sosok Hadi Pranoto yang dimaksud Kompas.com adalah orang yang berbeda dengan Hadi Pranoto yang merupakan alumnus IPB (saat ini dosen Universitas Mulawarman). Nama sama, tetapi beda orang," tulis Yatri dalam rilis, Senin (3/8/2020).

Sedangkan, saat dikonfirmasi mengenai latar belakang pendidikan S3 dari IPB atas nama Hadi Pranoto di data Dikti, Hadi Pranoto membenarkannya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mengimbau para tokoh publik, termasuk Anji, menyampaikan informasi yang mencerahkan masyarakat terkait Covid-19.

Dilaporkan ke polisi

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya segera memanggil Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan di pekan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
AnjiHadi Pranotokontroversi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved