Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

Kabar pemerintah akan memberikan Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ternyata dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk menyebarkan hoaks.

Belakangan ini, ramai beredar kabar kalau karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan)
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan) ()

 POPULER Rencana Pemerintah Bantu Karyawan Rp 600Ribu per Bulan Tuai Pro Kontra, Dinilai Diskriminasi

 Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

Syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.

Syarat mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 bagi karyawan swasta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ini ramai beredar di grup percakapan dan media sosial.

Menurut kabar yang beredar, peserta harus datang ke kantor cabang BP Jamsostek dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

Tags:
BPJS KetenagakerjaankaryawanBLT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved