Pemerintah Beri Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Korban PHK?
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang ( bantuan karyawan 600.000).
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
• Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi
Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.
Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.
Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu (program bantuan 600.000 dari pemerintah).