Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan
Babak baru kasus Jerinx SID, kini ditahan di Rutan Polda Bali atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Bali resmi menangkap I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID.
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx diperiksa paa Rabu, 12 Agustus 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengkonfirmasi hal tersebut setelah dihubungi Kompas.
"Sudah (tersangka).
Kami periksa hari ini hadir dia," katanya.
• CATATAN KONTROVERSI Jerinx SID, dari Berantem dengan Via Vallen, Ahmad Dhani, Anang, IDI Kacung WHO
• PROFIL Lengkap Jerinx SID, Musisi Kontroversial Kini Dipolisikan Lantaran Sebut IDI Kacung WHO

Dikutip dari Kompas, penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
Tulisannya di Instagram dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Sebelumnya, IDI Bali Laporkan Jerinx SID
Beberapa waktu lalu, Jerinx SID menuliskan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Sontak, unggahan itu jadi perbincangan banyak orang dan viral di media sosial.
Tak sedikit pihak yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx tersebut.
Termasuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Mereka melaporkan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke Polda Bali.
• Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian
• Jerinx SID dan dr Tirta Kembali Adu Argumen di Social Media Soal Covid-19, Singgung Profesi Dokter
• Hotman Paris Sindir Oknum Musisi di Bali yang Tak Percaya Covid-19, Begini Reaksi Jerinx SID & Istri

IDI Bali tak terima pihaknya dituding sebagai kacungnya WHO.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," imbuhnya.
• Jerinx SID Kembali Jadi Sorotan karena Demo Tolak Rapid Test Tanpa Masker, Satpol PP Tak Beri Sanksi
Suteja menyerahkan laporan itu ke proses hukum yang berjalan.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi)," ujar Suteja.
"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.
Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Jerinx dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020).
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan di Kompas.com dengan judul "Sederet Kicauan Kontroversial Jerinx SID, Singgung Via Vallen hingga Wiranto".