Breaking News:

Jerinx SID Ditahan: Diantar dengan Tangan Terborgol, Terancam 6 Tahun Penjara, & Beri Pesan Ini

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Bali akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum Superman Is Dead (SID) ini menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Pria yang akrab disapa Jerinx SID itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx SID dinyatakan nonreaktif. 

Jerinx SID lalu diantar ke Rutan Mapolda Bali dalam keadaan tangan diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx SID mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

 Jerinx SID Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran & Ujaran Kebencian, Ini Tanggapan IDI Bali

 TERUNGKAP Inilah Ketakutan Jerinx SID Seusai Ditetapkan Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara

 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal Kacung WHO

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Istimewa via Kompas)

Jerinx mengatakan bahwa dirinya tak gentar sedikit pun.

Usut punya usut, polisi sempat berkonsultasi pada ahli bahasa sebelum menahan Jerinx SID.

Selain itu, dikabarkan juga bahwa Jerinx SID terancam 6 tahun penjara.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait kasus yang menimpa Jerinx SID.

1. Pesan Terakhir Sebelum Ditahan

Sebelum ditahan, Jerinx SID mengatakan bahwa unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

 Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

2. Polisi Minta Bantuan Ahli Bahasa

Pihak berwajib sebelumnya sudah meminta ahli bahasa terkait unggahan Jerinx yang menyinggung IDI.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik.

 Laporkan Jerinx SID Atas Pencemaran Nama Baik, IDI Bali: Iya, Terkait Hina IDI Sebagai Kacungnya WHO

 Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian

 Hotman Paris Sindir Oknum Musisi di Bali yang Tak Percaya Covid-19, Begini Reaksi Jerinx SID & Istri

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Yuliar berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara.

Jika sudah digelar, hasilnya juga akan segera disampaikan.

"Secepatnya akan kami gelar perkara dari hasil gelar langkah selanjutnya akan kami sanpaikan," ujar Yuliar.

3. Pertanyakan Soal Emoticon Babi

Yuliar mengatakan, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx.

 Laporkan Jerinx SID Atas Pencemaran Nama Baik, IDI Bali: Iya, Terkait Hina IDI Sebagai Kacungnya WHO

Pertama, unggahannya memang Jerinx sendiri yang melakukannya.

Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.

Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.

"Kami pertanyaakan semua termasuk emot di situ. Karena dalam beberapa postingan yang lainnya yang pernah ia lakukan tak ada emot seperti itu," kata dia.

4. Kronologi Kasus

Warganet sempat heboh membahas postingan Instagram Jerinx SID.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx SID menuliskan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Sontak, unggahan itu jadi perbincangan banyak orang dan viral di media sosial.

Tak sedikit pihak yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx tersebut.

Termasuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

Mereka melaporkan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke Polda Bali.

 Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian

 Jerinx SID dan dr Tirta Kembali Adu Argumen di Social Media Soal Covid-19, Singgung Profesi Dokter

 Hotman Paris Sindir Oknum Musisi di Bali yang Tak Percaya Covid-19, Begini Reaksi Jerinx SID & Istri

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram Jerinx SID)

IDI Bali tak terima pihaknya dituding sebagai kacungnya WHO.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.

Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," imbuhnya.

 Jerinx SID Kembali Jadi Sorotan karena Demo Tolak Rapid Test Tanpa Masker, Satpol PP Tak Beri Sanksi

Suteja menyerahkan laporan itu ke proses hukum yang berjalan.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi)," ujar Suteja.

"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.

Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.

Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

5. Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar

Jerinx yang sudah jadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

6. Dukungan Tamara Bleszynski

Aksi bagi-bagi makanan oleh Jerinx SID curi perhatian Tamara Bleszynski
Aksi bagi-bagi makanan oleh Jerinx SID curi perhatian Tamara Bleszynski (Kolase Instagram/ tamarableszynskiofficial)

Menanggapi hal tersebut, Tamara Bleszynski dalam akun media sosialnya menggaungkan dukungannya kepada Jerinx.

Dalam postingannya, Tamara Bleszynski menampilkan foto harimau yang sedang dikurung.

Lantas, dalam captionnya Tamara Bleszynski menyindir bahwa melindungi itu tidak berlaku untuk manusia.

"Katanya kita harus protect (melindungi) Spesies yg langka?

Apakah itu hanya berlaku utk binatang saja dan bukan utk manusia?" tegas Tamara Bleszynki, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @.tamarableszynskiofficial

Lebih lanjut, Tamara Bleszynski pun membahas semua kebaikan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.

Pasangan ini membagikan 1.000 paket makanan di Bali untuk orang yang membutuhkan.

"Terima kasih @jrxsid @ncdpapl @twice_bar sdh mengundangku utk berbagi kasih.

Semoga Tuhan selalu melindungi kalian," tulis Tamara Bleszynski.

Kemudian, masih dengan video dan foto yang sama, Tamara menyindir sarkasme menyebut bahwa Jerinx ini 'berbahaya', saking baiknya.

Pasalnya, Jerinx rela bagi-bagi makanan kepada orang yang membutuhkan.

"Ini orang nyebelin banget, bagi-bagi nasi bungkus untuk sahabat yang membutuhkan," tulis Tamara.

"Bahaya banget dia, terlalu perhatian pada sesama, terlalu baik," tukasnya.

tribunnews
Tamara Bleszynski bela Jerinx SID yang terancam 6 tahun penjara (kolase Instagram @tamarableszynski)

Mantan istri Mike Lewis itu pun lalu menyindir para dokter yang justru mengabaikan kesehatan mental dari Jerinx.

Maka dari itu, Tamara Bleszynski pun menyebut bahwa hukuman penjara untuk Jerinx ini tidak berimbang.

"Aku bukan dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku.

Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti mental health," tulis Tamara Bleszynki.

"Mudah-mudahan kamu mengerti bahwa di saat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu.

Kuharap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang," tegasnya lagi.

Tamara terus menyebut-nyebut persoalan kesehatan mental demi membela musisi bernama asli I Gede Ari Astina.

"Kesehatan mental adalah yang terpenting untuk saat ini, bukan egomu karena merasa dihina," tegas Tamara.

"Kalau kamu masih tersinggung, berarti kamu mungkin belum begitu paham akan mental health," imbuhnya.

Langkah IDI mempolisikan Jerinx dianggap mengecewakan dirinya dan banyak masyarakat Indonesia.

"Memalukan dan sangat pilu di hati ketika sebuah organisasi kesehatan menahan orang yang justru butuh dibimbing kesehatan mentalnya," tutur Tamara.

Oleh karena itu, Tamara memprotes ancaman penjara yang sangat mungkin diterima oleh Jerinx.

"Enam tahun penjara? Yang benar saja.

Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?" pungkas Tamara. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Ditangkap: Diantar dengan Tangan Terborgol, Terancam 6 Tahun Penjara, & Beri Pesan Ini.

Tags:
JerinxpenjaraNora AlexandraCovid-19IDIBaliTamara Bleszynski
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved