Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal 'Kacung WHO'
Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Saat ini Jerinx SID telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.
Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Seperti yang diketahui, nama Jerinx memang kerap ramai menjadi perbincangan.
Di tengah pandemi Covid-19, Jerinx begitu vokal menyerukan kritikannya.
Ia juga membuat kontroversi soal teori konspirasinya.
• Bersikap Kooperatif, Kuasa Hukum Jerinx Tak Menyangka Ditahan & Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
• Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran IDI Kacung WHO, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lewat media sosial miliknya, pria bertato ini mengungkap apa yang ada di pikirannya soal Covid-19.
Kini, Jerinx tersandung kasus karena unggahan Instagramnya.
Ia menyebut Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Ia juga menyinggung soal rumah sakit.
Drummer itu menulis:
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
• Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan
• Aksi Bagi-bagi Nasi Bungkus Curi Perhatian Tamara Bleszynski, Jerinx Didoakan agar Dijaga Tuhan
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.