Breaking News:

POPULER - Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jerinx SID kini ditahan, kuasa hukum tak menyangka karena sudah bersikap kooperatif, akan ajukan penangguhan penahanan

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengkonfirmasi hal tersebut setelah dihubungi Kompas.

"Sudah (tersangka).

Kami periksa hari ini hadir dia," katanya.

Jerinx juga ditahan hari ini, Rabu 13 Agustus 2020.

 Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran IDI Kacung WHO, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram @jrxsid)

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Tulisannya di Instagram dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya.

Gendo juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia.

Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Menurut Gendo, dalam surat penahanan yang diterimanya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.

Meski ditahan, Jerinx dalam kondisi baik dan sehat.

Gendo tak menduga kliennya akan ditahan.

Sebab, Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan.

Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan.

Ia terbuka kepada penyidik.

"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.

Gendo menegaskan, saat diperiksa, Jerinx menyatakan unggahan itu sebagai bukti kecintaannya kepada Indonesia.

Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai.

Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai.

Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.

Sebelumnya, IDI Bali Laporkan Jerinx SID

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID menuliskan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Sontak, unggahan itu jadi perbincangan banyak orang dan viral di media sosial.

Tak sedikit pihak yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx tersebut.

Termasuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

Mereka melaporkan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke Polda Bali.

 Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian

 Jerinx SID dan dr Tirta Kembali Adu Argumen di Social Media Soal Covid-19, Singgung Profesi Dokter

 Hotman Paris Sindir Oknum Musisi di Bali yang Tak Percaya Covid-19, Begini Reaksi Jerinx SID & Istri

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram Jerinx SID)

IDI Bali tak terima pihaknya dituding sebagai kacungnya WHO.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.

Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," imbuhnya.

 Jerinx SID Kembali Jadi Sorotan karena Demo Tolak Rapid Test Tanpa Masker, Satpol PP Tak Beri Sanksi

Suteja menyerahkan laporan itu ke proses hukum yang berjalan.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi)," ujar Suteja.

"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.

Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.

Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.

Ia dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020).

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID dan di Kompas.com dengan judul "Sederet Kicauan Kontroversial Jerinx SID, Singgung Via Vallen hingga Wiranto".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx SID Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jerinx SIDpenjaraIDI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved