Rekonstruksi Pembunuhan Bos Roti asal Taiwan, Pelaku Rencanakan di 4 Lokasi, Santet Tak Mempan
Santet tak mempan, sekretaris pribadi bunuh pengusaha roti asal Taiwan. Polisi gelar rekonstruksi.
Editor: ninda iswara
"Kemudian perencanaan ketiga dilaksanakan di salah satu kantor. Kemudian perencanaan pembunuhan keempat dilaksanakan di pool truk," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Lampung. Lima pelaku lain masih diburu.
Penangkan keempat pelaku bermula adanya laporan dari Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban pada 27 Juli 2020.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat.
Hasil otopsi mayat tersebut dipastikan adanya kecocokan sidik jari dengan korban yang saat itu dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku.
• Santet Tak Mempan, Sekretaris di Bekasi Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bos Roti asal Taiwan
Orang suruhan sekretaris
Hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut didalangi SS, sekretaris pribadi korban.
Antara korban dan SS punya hubungan gelap di luar hubungan kerja sebagai bos dan sekretaris pribadi yang sudah berlangsung sejak 2018.
"Namun akhirnya keduanya ada kecocokan. Keduanya melakukan hubungan intim sampai SS hamil, tetapi korban tidak bertanggung jawab," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
Korban yang saat itu tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya memberikan SS uang sebanyak Rp 15.000.000 untuk menggugurkan kandungan.
Setelah permintaan itu dituruti, tersangka mengetahui bahwa korban yang tinggal seorang diri berniat menikahi pembantunya.
"Saat itulah tersangka SS merasa sakit hati. Tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat hingga bersedia melakukan pembunuhan," ujar Nana.
SS kemudian dihubungi rekannya, FI, yang memberitahukan bahwa ada orang yang bersedia membuat korban celaka bahkan membunuhnya dengan bayaran Rp 150 juta.
Saat itu SS menyetujui dan membayar uang muka Rp 30.000.000. Sebesar Rp 25.000.000 ditranfer dan Rp 5.000.000 dibayar secara langsung kepada FI.