Tak Terima Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Wanita Ini Bunuh Selingkuhan, Dipukul Pakai Kayu
Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membunuh selingkuhannya karena tak terima dicekik.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membunuh selingkuhannya.
Wanita tersebut tidak terima lehernya dicekik.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban tengah melakukan hubungan badan.
Keduanya melakukan di sawah yang ada di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Saat melampiaskan nafsu, pelaku memukul korban dengan kayu karena tidak terima dicekik.
Jasad korban kemudian ditinggalkan begitu saja.
• Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih, Jenazah Digantung Agar Seperti Bunuh Diri, Ini Kronologi & Motifnya
• Fakta Jasad Mahasiswi S2 Digantung Setelah Dibunuh Kekasih, Bermula Cek-cok hingga Keluarga Curiga

Jenazah ditemukan oleh warga pada Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WITA di pematangan sawah.
Identitas korban pun terkuak yakni pria berinisial HD (59).
Warga pun melaporkan penemuan mayat ini pada polisi.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan luka pada bagian kepala korban.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),
di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang wanita berinisial HY (59) yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
• Misteri Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan, Dibunuh Suruhan Sekretaris Pribadi karena Santet Tak Mempan
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban,
di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Lain: Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).
Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.
Keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
• Pembunuhan Gadis Cantik di Medan, Terganjal Restu Hingga Diduga Dibunuh Pacar karena Terlalu Cinta
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.
Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.
Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.
Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.
Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.
R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.
Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.
Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Bunuh Selingkuhannya karena Dicekik Saat Berhubungan Intim di Sawah" dan "Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri"
Baca juga di Tribunnews Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Wanita Ini Pukul Selingkuhannya Pakai Kayu hingga Tewas