Tak Terima Digugat Anak Kandungnya, Ibu Tak Mau Maafkan: Pokoknya Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
• Ngaku Demi Keluarga, Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Masalah Tanah Warisan: Untuk Mama dan Adik-adik
Tiningsih mengatakan, permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.
Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis.

Sedangkan Rully kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.