Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan 'Launching' pada 25 Agustus
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya
Editor: Irsan Yamananda
"Dalam dua hari ini kami sudah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening, kami masih best effort mengumpulkan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja seperti yang dikutip dari Kompas.com.
2. Jokowi Pastikan Segera Cair
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjutnya.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Karyawan akan menerima bantuan tersebut selama empat bulan.
Serta akan masuk ke rekening karyawan per dua bulan.
Satu kali pencairan, karyawan akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta
3. Dibutuhkan harmonisasi antar kementerian atau lembaga
Regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran bantuan sudah selesai pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Pembuatan regulasi subsidi gaji ini tidak seperti biasanya karena terdesak oleh tenggat waktu kurang dari satu bulan sebelum harus segera disalurkan.
Ida Fauziyah mengatakan peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah (Permenaker) dikeluarkan Selasa, 11 Agustus 2020, kemudian tinggal diharmonisasi.
"Ini tidak biasa, karena dibutuhkan percepatan agar segera direalisasi program ini," ujar Ida.

4. Persyaratan
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
5. Karyawan diimbau untuk membelanjakan produk dalam negeri
Ida Fauziyah mengimbau para penerima bantuan nantinya membeli produk dalam negeri.
Dengan begitu, bantuan tersebut dapat memberikan efek ke sektor-sektor lain dalam perekonomian.
Diharap juga memberi efek berlipat ganda dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini.
Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Jakarta, Senin (10/8/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com. (Tribunnewsmaker.com/Talitha Desena/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan 'Launching' pada 25 Agustus.