Breaking News:

Kronologi Lengkap Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur, Berawal dari Petugas Hentikan Konvoi

Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi Pembacokan 

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang."

"Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.

"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda."

"Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.

Viral karena Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Pengemudi Mobil Kijang Kini Diburu Polisi

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara."

"Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur".

Sumber: Kompas.com
Tags:
CianjurpolisiJawa Barat
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved