Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Update Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening

Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut.

Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perkembangan terkini terkait bantuan Rp 600.000 dari pemerintah kepada para pekerja swasta.

Hingga Senin (17/8/2020), pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan swasta.

Namun, data tersebut belim tervalidasi dengan yang ada di bank.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

"Yang terkumpul sudah lebih 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut. 

Aturan Menteri Ditandatangani Menaker, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan

Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan Launching pada 25 Agustus

Sudah Kantongi 12 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Karyawan, Menaker: Insya Allah 25 Agustus

karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah (Tribun Kaltim)

Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun akan tergantung pada hasil validasi.

Kendati demikian, Utoh mengatakan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Proses validasi sedang berlangsung, rencana penyalurannya bertahap, sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi," ujar Utoh.

Dia juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberi bocoran soal bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.

Ia mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching.

Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman  pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Cerita Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19

Dibagikan 2 tahap

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Kisah Mbah Khotimah Penjual Jajanan Pasar, Uangnya Dibawa Kabur Pembeli, Dapat Bantuan dari Jokowi

Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Tags:
pekerja swastaBPJS KetenagakerjaanbantuanCovid-19Ida Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved