Orangtua di Kulon Progo Pasung Anaknya yang Penyandang Disabilitas dalam Kandang, Ini Pengakuannya
Terungkap alasan orangtua di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tega memasung anaknya di kandang kambing.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap alasan orangtua di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tega memasung anaknya di kandang kambing.
Suami istri itu berinisial HB (42) dan FH (37).
Mereka tega memasung anak kandungnya sendiri, GF (10) yang merupakan penyandang disabilitas.
Tak hanya memasung, mereka juga menyiksa bocah malang tersebut.
Kandang kambing berada tepat di belakang rumahnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan polisi.
• Tangis Indriana Diejek Teman karena Tinggal di Kandang Ayam, Rajin Belajar Demi Beli Rumah
• Kisah Pilu Indriana Tinggal di Kandang Ayam, Ingin Sekolah & Belikan Ibu Rumah, Kerap Diejek Teman

Kedua orangtua korban mengaku kesal pada GF.
GF disebutnya suka keluyuran dan sering merusak barang milik mertua di rumah.
Ulah GF membuat orangtuanya emosi.
Mereka pun tega memasung sang anak.
"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
• Siswi SMK Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Kerap Diejek Teman, Ingin Lekas Kerja & Belikan Ibu Rumah
Namun, tersangka F mengaku tidak menelantarkan anaknya sepanjang hari.
Ia hanya meninggalkan anaknya saat bekerja pada siang hari.
GF diikat orangtuanya karena keluar rumah.
Bahkan, nyaris tertbarak mobil dan keluyuran sampai ke pasar.
"Selama ditinggal G ditempatkan di kandang kambing,
dengan posisi terikat agar tidak pergi.
Dulu tidak diikat sempat pergi meninggalkan rumah dan nyaris tertabrak mobil di dekat pasar," katanya dikutip dari TribunJogja.com.
Terbongkarnya saat ada warga yang datang ke rumah

Kata Munarso, terbongkarnya penyiksaan ini setelah ada warga yang datang berkunjung ke rumah HB.
Saat itu, warga melihat GF berada di dalam kandang kambing dengan kondisi mengenaskan ada luka lebam di sekujur tubuhnya.
Oleh warga bersama dengan tetangga lainnya GF kemudian dibawa ke Puskesmas Galur 2.
"Korban sempat diperiksa di RSUD Wates,
dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sarjito.
Ia dirawat 21 hari," ujarnya.
Kedua orangtua GF dijerat UU Perlindungan anak

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.
Atas perbuatannya, kedua orangtua GF dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Fakta Baru Ayah Tega Sekap & Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Karena Kasus KDRT!
Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tanahan Polres Kulon Progo," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Dirawat nenek di Magelang
Kasi Rehabilitasi Sosial Kantor Dinas Sosial Kulon Progo, Wahyu Budiarto mengatakan, GF kini dirawat neneknya di Magelang setelah ia keluar dari Sardjito.
"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga.
Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.
Kata Wahyu, GF ini merupakan penyandang disabilitas autis untuk penangananya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.
Karenanya, Dinsos meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pendidikan semasa di Magelang bersama neneknya.
"Saat ini GF ada di Magelang.
Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," ujarnya. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Orangtua di Kulon Progo Siksa dan Pasung Anaknya yang Penyandang Disabilitas Dalam Kandang Kambing"
dan di Tribunnews Pengakuan Ortu di Kulon Progo, Tega Pasung Anaknya yang Penyandang Disabilitas dalam Kandang Kambing