Breaking News:

Update Kasus Siswi SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Kini NF Divonis Dua Tahun Penjara

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara.

TribunJakarta/Bima Putra, DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
NF, remaja tersangka kasus pembunuhan balita di Sawah Besar 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar.

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sidang putusan vonis NF telah digelar pada Selasa (18/8/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni.

NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa bocah berusia lima tahun berinial APA.

Diperkosa & Hamil 14 Minggu, Pelaku Pembunuh Bocah di Sawah Besar Memohon Sosok Ini Temani Lahiran

Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda

Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya.
Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Net dan TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Maret 2020 lalu.

Kasus ini begitu menggegerkan publik.

Meningat pelaku pembunuhannya yakni seorang siswi SMP.

Kini, NF dinyatakan terbukti bersalah.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
siswi SMPSawah BesarJakartamembunuhremajabocah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved