Breaking News:

Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir 24 Jam di Rumah Sakit

Padahal, AU dijaga oleh sejumlah sipir Lapas Salemba saat berada di dalam ruang perawatan rumah sakit tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
ilustrasi kasus narkoba 

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan bahwa MW merupakan kurir dari AU.

"AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi."

"Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata  di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik."

"Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

POPULER Vanessa Angel Boyong Sang Anak Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Narkoba, Tetap Beri ASI

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring

 Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir Selama 24 Jam di Rumah Sakit.

Tags:
Lapas SalembaJakarta Pusatpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved