Breaking News:

Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Dibantu Kurir, Polisi akan Periksa Sipir

Fakta napi Rutan Salemba racik ekstasi di kamar VVIP rumah sakit. Dibantu kurir. Polisi periksa sejumlah sipir.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Istimewa
ilustrasi kasus narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Narapidana (napi) Rutan Salemba terciduk meracik narkoba jenis ekstasi.

Napi yang terciduk meracik ekstasi tersebut diketahui berinisial AU (42).

Lokasi napi ketika meracik narkoba jenis ekstasi ini membuat geleng kepala.

AU kepergok membuat barang haram tersebut di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit Swasta AR, Jakarta Pusat.

Tak hanya AU, polisi juga menangkap kurir ekstasi berinisial MW (36).

Ternyata selama ini AU kerap dibantu MW dalam mendapatkan alat produksi.

Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir 24 Jam di Rumah Sakit

Update Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi

Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Oleh karena itu, AU bisa meracik ekstasi di dalam kamar perawatan.

Polisi pun langsung menyelidiki kasus AU yang meracik ekstasi di kamar VVIP sebuah rumah sakit.

Polisi juga memeriksa sejumlah sipir penjara terkait kasus ini.

Berikut deretan fakta napi Rutan Salemba racik ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.

Kronologi penangkapan

Ruang perawatan rumah sakit digunakan sebagai kamuflase pembuatan narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap MW.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
narkobaRutan Salembanarapidana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved