Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Apa Bisa Dapat BLT Rp 600.000? Ini Jawaban Dirut BP Jamsostek

Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Bantuan itu diberikan pada 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia.

Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.

Artinya, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Pastikan Namamu Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek di Sini

Dilakukan Bertahap, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima Dahulu

Dilakukan Bertahap, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima Dahulu

Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Jogja)

Selain itu, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Lalu, bagaimana jika baru mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini?

Apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

Mengenai hal ini, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto angkat bicara.

Login di sso.bpjsketenagakerjaan, Cek Apa Namamu Terdaftar Terkait BLT Rp 600 Ribu Cair 5 Hari Lagi

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU."

"Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS Ketenagakerjaankaryawangajibantuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved