Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Apa Bisa Dapat BLT Rp 600.000? Ini Jawaban Dirut BP Jamsostek
Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Bantuan itu diberikan pada 15,7 juta karyawan swasta di Indonesia.
Rencananya, para peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.
Artinya, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.
Pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan, syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
• BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Pastikan Namamu Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek di Sini
• Dilakukan Bertahap, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima Dahulu
• Dilakukan Bertahap, Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima Dahulu

Selain itu, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Lalu, bagaimana jika baru mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini?
Apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?
Mengenai hal ini, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto angkat bicara.
• Login di sso.bpjsketenagakerjaan, Cek Apa Namamu Terdaftar Terkait BLT Rp 600 Ribu Cair 5 Hari Lagi
"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU."
"Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.
"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.
Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.
• KABAR GEMBIRA Mulai Cair 25 Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai."
"Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan."
"Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?".
BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Apa Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu? Ini Jawaban Dirut BP Jamsostek.