Breaking News:

Kronologi Lengkap Remaja di Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Lari Tetangga Sendiri

Sebelumnya, kasus F ini viral di media sosial setelah sang ibu, R melapor ke polisi.

Editor: Irsan Yamananda
snopes.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja berinisial F (14 ) akhirnya berhasil ditemukan.

Remaja asal Cengkareng, Jakarta Barat, sempat jadi perbincangan setelah dibawa kabur tetangganya, W (41).

Sebelumnya, kasus F ini viral di media sosial setelah sang ibu, R melapor ke polisi.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap W di Kota Sukabumi.

Sementara F ditemukan dalam kondisi baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan duduk perkara dari kasus ini.

Anak Gadis Dicabuli Ayah Tiri, Diajak Nonton Film Dewasa, Ibu Tahu dari Video yang Disebar Suaminya

Kasus Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Ponorogo Terungkap Setelah Videonya Viral, Korban Masih 12 Tahun

Oknum Dosen Cabuli Bocah Lelaki di Semak-semak & Beri Uang 20 Ribu, Akui Punya Kelainan Sejak Kuliah

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Kasus ini bermula pada tahun 2019 silam.

Kala itu, W berusaha mendekati F yang juga tetangganya tersebut.

Lama kelamaan, W sampai mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda itu untuk bersetubuh.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau."

"Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

POPULER - Fakta Pembantu di Padang Cabuli Bayi & Ditonton Suaminya Lewat Video Call, Konsumsi Sabu

Karena merasa takut, F tak memberitahukan kehamilannya kepada ibunya.

Namun, lama kelamaan perut F membesar.

Ibu dari F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit Maret 2020.

Ternyata benar, F diketahui hamil lima bulan.

Akhirnya remaja itu mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan W.

Setelah hubungan gelap itu terkuak, W berjanji akan bertanggung jawab atas pebuatannya.

Namun, setelah kehamilan F memasuki sembilan bulan, W tak kunjung bertanggung jawab.

Ibunda F pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.

Tak lama, F melahirkan.

Bayi tersebut kemudian dirawat oleh keluarganya.

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.

Heboh Pembantu yang Cabuli Bayi Sambil Video Call, Akui Sudah Lakukan Hal Itu 4 Kali karena Diancam

Mirisnya lagi, saat melarikan diri, W menghasut F agar membawa sepeda motor ibunya. Motor itu kemudian mereka jual di Jakarta Timur.

Uang hasil penjualan sepeda motor lantas digunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari.

Untuk menghindari kejaran petugas, W dan F terus berpindah-pindah, mulai dari Bekasi, Subang, Sukamadi, dan terakhir Sukabumi.

Polisi kesulitan mencari mereka karena W sebisa mungkin memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya.

"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.

Polisi sempat menyebar foto W di wilayah Kota Sukabumi.

Pencarian dilakukan di Kota Sukabumi karena W memiliki kerabat di sana.

Informasi yang diterima polisi, W memiliki rumah kosong di Sukabumi.

Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi yang bersangkutan tak ada di lokasi.

Heboh Pembantu yang Cabuli Bayi Sambil Video Call, Akui Sudah Lakukan Hal Itu 4 Kali karena Diancam

Namun, setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana sehingga tak mampu lagi kabur dari kejaran petugas.

Polisi lantas membawa W dan F kembali ke Jakarta.

F menjalani pemulihan mental di rumah aman oleh KPAI.

Sementara W diproses hukum.

Polisi memastikan dapat menjerat pidana W meskipun tidak ada unsur pemaksaan.

Pasalnya, F masih kategori anak.

Tersangka W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal tersebut mengatur pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bunyi pasang itu, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya.

Sementara itu, Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena persetubuhan dilakukan sama-sama suka.

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Remaja Asal Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Kabur Tetangganya".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Remaja di Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Lari oleh Tetangga.

Sumber: Kompas.com
Tags:
CengkarengviralJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved