Aurelia yang Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Bipolar
Aurelia Margareta terdakwa penabrak pejalan kaki di Karawaci divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ungkap alasan keberatan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aurelia Margareta Yulia (26) terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang, menerima vonis hakim.
Aurelia divonis lima tahun dan enam bulan penjara terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut.
Perempuan berusia 26 tahun ini terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun ternyata Aurelia Margareta Yulia keberanan dengan vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti yang sempat ramai diberitakan, Aurelia Margareta Yulia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Kecelakaan berawal ketika sebuah mobil yang dikendarai wanita bernama Aurelia Margareta Yulia (26) ini menghantam Andre yang sedang berjalan kaki.
• Kabar Pilu Istri Pejalan Kaki yang Tertabrak di Karawaci, Suami Meninggal Sehari Sebelum Ultah Anak
• Korban yang Ditabrak Pengendara di Karawaci Ternyata Sempat Selamatkan Sang Anak, Ini 7 Faktanya

Tak sendirian, menurut cerita yang sempat viral di Twitter ini, korban saat itu tengah jalan-jalan sore dengan anak dan anjingnya.
Namun anak korban selamat dari kecelakaan tersebut.
Sedangkan anjing korban juga mati karena kecelakaan ini.
Mirisnya, pelaku justru sempat berkelahi dengan istri korban di dekat jenazah yang tergeletak di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, pengendara mobil bernama Aurelia Margareta Yulia ternyata dalam pengaruh alkohol.
Melansir Kompas.com, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).
Selain dibawah pengaruh alkohol, Aurelia Margareta Yulia juga sibuk memainkan ponsel dan berbalas pesan singkat dengan temannya.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.
• Curhat Istri Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak di Karawaci, Anak Ultah Sehari Usai Ayah Dikremasi
• Update Kasus Kecelakaan di Karawaci, Pengemudi Sempat Konsumsi Soju, Hotman Paris: Masalah Serius
Setelah menjalani sidang, Aurelia Margareta Yulia kini divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun ia mengaku keberatan dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.
"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.
Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
• 5 Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk Hingga Korban Selamatkan Anak Sebelum Meninggal
• FAKTA BARU Wanita Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Terbukti Mabuk & Sempat Tabrak Mobil Lain!
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan
dan di Tribunnews.com Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban, Aurelia Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Idap Bipolar