Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BLT Rp 600.000 untuk Karyawan Disalurkan? Simak Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Berikut Ini

Pemerintah menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, pemerintah sudah berencana untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020). seperti dikutip dari Kompas.com.

"Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," imbuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum menyalurkan dana program subsidi upah tersebut.

Pencairan BLT Rp 600.000 Ditunda Akhir Agustus, Berikut Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan

BLT Rp 600.000: Pencairan Ditunda, Honorer Juga Dapat, & Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi, Situs Resmi dan SMS

karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah (Tribun Kaltim)

Ida beralasan, pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list."

"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Ida juga mengingatkan agar para pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Penyaluran BLT Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Ini Alasannya

Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri KetenagakerjaanIda FauziyahBantuan Subsidi Upahsubsidi gajiJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved