Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jokowi akan Launching Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Hari ini, Ini 7 Syarat untuk Jadi Penerimanya

Ida Fauziyah menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) rencananya akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/ gaji sebesar Rp 600.000 per bulan pada hari ini (27/8/2020).

Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan pada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

KABAR GEMBIRA! Bukti Sudah Ada yang Terima BLT untuk Pekerja Swasta, Segera Cek Rekening & Namamu

KABAR GEMBIRA Cek Rekening! BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Ditransfer Hari Ini, Ini 4 Cara Cek Nama

Jadwal Ulang Pencairan Subsidi Upah dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com)

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian."

"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Pemerintah Luncurkan 7 Bantuan Selama Pandemi Covid-19, BLT hingga Listrik Gratis, Ini Rinciannya

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jokowisubsidi gajiMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved