Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Jokowi akan Launching Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Hari ini, Ini 7 Syarat untuk Jadi Penerimanya
Ida Fauziyah menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) rencananya akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/ gaji sebesar Rp 600.000 per bulan pada hari ini (27/8/2020).
Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan pada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
• KABAR GEMBIRA! Bukti Sudah Ada yang Terima BLT untuk Pekerja Swasta, Segera Cek Rekening & Namamu
• KABAR GEMBIRA Cek Rekening! BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Ditransfer Hari Ini, Ini 4 Cara Cek Nama
• Jadwal Ulang Pencairan Subsidi Upah dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian."
"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
• Pemerintah Luncurkan 7 Bantuan Selama Pandemi Covid-19, BLT hingga Listrik Gratis, Ini Rinciannya
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi: