Breaking News:

4 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel: Terancam 5 Tahun Penjara, Bibi Ardiansyah Nangis

Artis Vanessa Angel baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Instagram@vanessaangelofficial/theguardian/alamy
Psikotropika xanax ditemukan saat penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Artis Vanessa Angel baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Vanessa Angel terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Tidak sendiri, dalam sidang perdana tersebut Vanessa Angel ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah.

Sebagai suami, Bibi Ardiansyah menguatkan Vanessa.

Terlebih Vanessa sebelumnya sudah pernah terjerat kasus hukum.

Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Psikotropika, Sempat Minta Maaf & Izin ke Anak

Diisukan Cerai, Ayah Vanessa Angel Justru Bagikan Potret Harmonis Keluarga, Sampai Maut Memisahkan

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram@vanessaangelofficial)

Kini, ia kembali berurusan dengan hukum, namun dengan kasus yang berbeda.

Ia bahkan mengaku trauma.

Lantas apa saja deretan fakta sidang perdana kasus narkoba yang menyeret Vanessa Angel ini?

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta tentang Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana kasus narkoba.

Simak yuk!

1. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Vanessa Angel.

Vanessa didakwa dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vanessa AngelnarkobaBibi Ardiansyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved