Breaking News:

Tak Terima Disuruh Mengepel, Henik Tega Tusuk Temannya hingga Tewas, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.

Ia nekat membunuh rekannya karena sakit hati.

Vonis terhadap Henik dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

Diungkapkan ketua majelis hakim Arfan Yani, Henik terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Ia dijerat pasal pasal 340 KUHP.

Vonis 18 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan sementara pelaku.

Mendadak Izin ke Toilet Saat Akan Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Detik-detik Pembunuh 1 Keluarga di Baki Habisi Nyawa Korban, Niat Muncul saat Nge-game, Tak Menyesal

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (shutterstock)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun,

dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Henik mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.

 

Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.

Dilaporkan Hilang, Siswa SMP Ditemukan Tewas dalam Karung di Sungai, Sempat Peluk Ibu, Dibunuh?

Mayat Wanita Telanjang Terikat Tali Diduga Dibunuh, Tetangga Lihat Satpam Mencurigakan

Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).(KOMPAS.COM/ Jaka HB)
Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).(KOMPAS.COM/ Jaka HB) 

Selisih paham

Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.

Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.

Saat sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai.

Henik menolak sampai mereka saling bertengkar mulut dan perkelahian.

Keributan tersebut sempat diredam oleh beberapa rekan mereka.

Mahasiswi di NTB Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Kekasih yang Menghamili, Sempat Cekcok

Lantas Henik pergi untuk mengurut hidungnya karena sempat terkena pukulan.

Setelah mengurut Henik masih sakit hati dan pergi ke warung untuk beli pisau.

Dia menyimpannya dalam jok motor.

Hantam dan tusuk korban

Malamnya Henik mengeluarkan pisau itu dan menyelipkannya di pinggang belakang.

Henik kemudian bergi ke dapur untuk mengambil batu gilingan cabai.

Setelah itu dia mencari korban.

Dicari-cari ternyata ketemu di ruangan belakang mes.

Henik langsung menghantamkan batu tersebut ke kepala Sefantri, tepat di dahinya.

Sefantri masih sempat berdiri dan mau melawan.

Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.

Mimpi Buruk Bocah 8 Tahun Saksikan Pemilik Warung Kelontong Dibunuh, Niat Beli Kerupuk Jadi Petaka

Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali,

lalu ke pinggang satu kali.

Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.

Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.

Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki

Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya.

Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.

Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"

dan di Tribunnews Tak Mau Disuruh Mengepel, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya Sendiri, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Tags:
tusukmembunuhpenjaraJambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved