Breaking News:

Pemerintah Salurkan BST Rp 500.000 Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut Syarat & Mekanismenya

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bahwa bantuan tersebut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Editor: Irsan Yamananda
hai.grid.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat.

Bantuan yang dimaksud berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Rencananya,  bantuan ini akan diberikan pada masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara itu, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan bahwa bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

Syarat Lengkap Subsidi Kuota Gratis 50 GB per Bulan Bagi Mahasiswa, Paling Lambat 11 September!

Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Simak Tata Cara & Syarat Lengkap Pendaftarannya

Kenapa BLT Rp 600.000 untuk Pekerja Tak Kunjung Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Tribun Kaltim)

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)" ujar Adhy, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemberian BST ini, lanjut Adhy, ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako.

Bantuan sembako tersebut dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

Banyak Bank Swasta Belum Dapat Uang Rp 600 Ribu, Padahal BLT Tahap II Segera Cair, Ini Penjelasannya

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNT akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat Penerima BST

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
BSTRp 500.000pemerintahCovid-19virus coronaJuliari P Batubara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved