Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Simak Tata Cara & Syarat Lengkap Pendaftarannya
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro
Editor: Irsan Yamananda
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
• POPULER Soal BLT Rp 600.000 Via Bank Swasta, Kemenaker: Pencairan Lebih Lambat dari Bank BUMN
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
• Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pekerja
Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga memberikan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah ini juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji dari pemerintah telah dicairkan sejak Kamis (27/8/2020).
BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.
Sehingga, para pekerja akan menerima uang senilai Rp 1,2 juta tiap bulannya.
Pemerintah mencairkan bantuan ini secara bertahap.
• Penjelasan Kemenaker Soal BLT Rp 600.000 Via Bank Swasta, Akui Pencairan Lebih Lambat dari Bank BUMN
• CEK SALDO! Apakah Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Dipercepat!
