Tiga Gadis di Bawah Umur di Ambon Dijual ke Pria Hidung Belang, Awalnya Diajak Tinggal Bersama
Tiga gadis yang usianya masih di bawah umur dijual oleh WIL dan WN muncikari prostitusi online di Kota Ambon.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kali transaksi, dua muncikari tersebut mendapatkan uang bagian Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Uang tersebut digunakan untuk pergi ke salon dan beli pakaian.
“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000,
uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.
Selama tinggal bersama dengan tersangka, masing-masing korban sudah melayani enam pria hidung belang.
Kedua pelaku sudah beraksi sejak Juli 2020 lalu.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.
WA dan WIL di tangkap di dua lokasi yang berbeda.
WA ditangkap di kosnya di daerah Silale, Ambon dan WIL ditangkap di Saparua.
Saat ini keduanya diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online
Polisi menangkap SF (23) warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjadi muncikari prostitusi online.
Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Sleman.