Breaking News:

4 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono, Didakwa 2 Pasal Alternatif, Widi Mulia Tak Hadir

Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.

Instagram/@dwisasono
Dwi Sasono 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Suami Widi Mulia itu kedapatan memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Dwi Sasono telah menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Acara berlangsung secara virtual dengan tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pengalaman Spiritual & Sebut Suaminya Terbaik

Video Call Bareng Dwi Sasono, Putra Widi Mulia Mendadak Diam Dengar Sang Ayah Singgung Kasusnya

Pasangan Widi Mulia dan Dwi Sasono
Pasangan Widi Mulia dan Dwi Sasono (Instagram @dwisasono @widimulia)

Ada sejumlah fakta yang terangkum dalam agenda sidang perdana ini.

Termasuk dakwaan yang diarahkan pada Dwi Sasono, hingga kondisi sang artis.

Apa saja faktanya?

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta mengenai sidang perdana aktor Dwi Sasono sebagai berikut.

1. Didakwa dua pasal alternatif

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono lantaran terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkoba berjenis ganja.

Dua pasal itu ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” kata JPU membacakan dakwaan. 

Sudah Sejak SMA Gunakan Ganja, Masa Rehabilitasi Dwi Sasono Butuh Waktu Lama untuk Kembali Normal

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaWidi MuliaDwi Sasono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved