Sudah Dapat SMS Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan? Segera Lakukan Registrasi, Klik Linknya
Sudah dapat SMS dari BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan soal subsidi gaji? Segera registrasi.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah dapat SMS dari BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan soal subsidi gaji? Segera registrasi.
Untuk memudahkan mendapatkan rekening penerima subsidi upah, BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menghubungi personal calon penerima melalui SMS.
Dalam pesan singkat itu, nantinya penerima diminta meregistrasi Nomor Induk KTP / NIK dan juga rekening bank yang dimiliki.
Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
• Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Sudah Cair, Pastikan Kamu Masuk Daftar di Gelombang 2, Cek di Sini
• 1,6 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Karyawan Gagal Proses Validasi, Simak 2 Alternatifnya
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut. Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.