Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Singgung Soal Motif, Masih Dalami Keseharian Tersangka
Polisi telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka hingga 48 jam. Namun belum mendapatkan hasil signifikan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Menurut Pandra, penyelidikan saat ini dikembangkan hingga mencari fakta dari keseharian tersangka.
"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh.
Itu kan keyakinan dia (tersangka).
Nah, ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," kata Pandra.
Pandra juga menyanggah bahwa tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan itu.
"Itu (kabar gangguan kejiwaan) dari pihak keluarga,
ini masih harus didalami," kata Pandra.
• Kehidupan Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber, Ditinggal Ibu Menikah Lagi, Jarang Berbaur dengan Warga
Sehingga, untuk saat ini, kata Pandra, kepolisian masih terus mendorong penuntasan kasus secara hukum.
"Semua aspek akan kami gali,
termasuk kesehariannya,
lingkungannya dan sebagainya," kata Pandra.
Pandra mengatakan, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No.12 tahun 1951.

Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan
Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penusukan yang dialaminya.
Syekh Ali menduga, ada motif tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku.