Syekh Ali Jaber Ditikam
Pihak RSJ Lampung Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung membantah tersangka penusukan Syekh Ali Jaber pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di sana.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Makannya jamaah fokus ke saya tidak memperhatikan dan ini kejadiaan pertama kali barang kali," tuturnya.
Ditanya berapa jumlah pelaku, Syekh Ali Jaber mengaku hanya melihat satu orang.
Syekh Ali Jaber menyebut sempat kasihan kepada pelaku.
Pasalnya saat diamankan, pelaku sempat dihakimi oleh jamaah.
• Totalitas Berdakwah, Syekh Ali Jaber Tetap Isi Ceramah di Malam Hari Setelah Kejadian Penusukan
"Saya bilang jangan, amankan aja dulu. Biar ini tugas polisi, jangan kita main hakim sendiri," sambung Syekh Ali Jaber.
Sementara untuk identitas pelaku, Syekh Ali Jaber mengaku belum mengetahuinya.
Pelaku sempat diamankan di ruang masjid seraya menunggu polisi datang.
"Sampai saat ini belum, habis ditahan oleh jamaah, diamankan di ruang masjid sambil menunggu polisi datang,"
"Saat polisi datang lalu membawa beliau (pelaku) ke kantor polisi," sambungnya.
• Disebut Gangguan Jiwa, 5 Hal Perkuat Dugaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sehat, Unggahan Disorot
Polisi Bentuk Tim Khusus
Terkait kondisi kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, polisi akan membentuk tim khusus psikiater untuk pendalaman.
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra).
Tersangka AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokkes Polri.
"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokkes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, pelaku berinisial AA saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya usai melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Yan Budi.
Tanggapan Mahfud MD

Kasus tersebut mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengecam keras.
Dirinya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk jaringan yang ada.
Mahfud juga menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjamin tokoh agama, termasuk ulama untuk melakukan dakwah.
"Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid-19," ungkap Mahfud. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RSJ Lampung Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan.