Breaking News:

SAKIT Hati Putrinya Diselingkuhi, Bos Kapal Bunuh Mantunya: Jangan Menangis, Ayah Sudah Melakukannya

Sakit hati putrinya diselingkuhi, bos kapal nekat bunuh menantunya kini dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara di usianya ke 72 tahun.

Editor: octaviamonalisa
Today File Photo
Tan Nam Seng tiba di Pengadilan Tinggi Singapura 2017 silam, jalani sidang atas kasus pembunuhan menantunya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hatinya terlampau sakit putrinya diselingkuhi hingga punya anak lain, seorang mertua yang juga bos kapal di Singapura nekat bunuh menantunya.

Tiga tahun bergulir kasus pembunuhan yang dilakukan mertua pada menantunya ini akhirnya mencapai babak akhir.

Tan Nam Seng bos kapal asal Singapura terbukti bersalah telah membunuh menantunya Spencer Tuppani pada 10 Juli 2017 silam.

Atas perbuatannya, kakek 72 tahun ini dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura.

Dilansir dari The Straits Times, Tan Nam Seng diketahui membunuh menantunya Spencer Tuppani (39) di luar kedai kopi Jalan Telok Ayer pukul 13.20 siang waktu setempat.

Peristiwa tiga tahun lalu benar-benar membuat warga yang ada di TKP terkejut dan histeris.

 TRAGIS, Pernikahan Meriah Mendadak Duka, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Kepala Tertimpa Meja Granit

 POPULER PRT Indonesia Tewas Dicekik di Kamar Hotel Setelah Selingkuh dengan Jenderal Bangladesh

Tan Nam Seng saat tiba di Pengadilan Tinggi Singapura
Tan Nam Seng saat tiba di Pengadilan Tinggi Singapura (Today file Photo)

Pasalnya tanpa rasa takut bos kapal tersebut membunuh menantunya dengan penuh amarah.

Tan rupanya sudah lama memendam kemarahan mengenai perlakuan Tuppani terhadap putri tercintanya Shyller Tan yang adalah istri Tuppani.

Pelaku menyebut Tuppani yang sudah dianggapnya sebagai putra sendiri telah mengkhianatinya.

Persidangan menyatakan keluarga Tuppani termasuk ibu dan adiknya tinggal di rumah Tan.

HALAMAN SELANJUTNYA =================>

Sumber: Kompas.com
Tags:
diselingkuhimertuamenantuSingapurabos kapalTan Nam SengSpencer Tuppani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved