Breaking News:

Saat Aksi Massa Dibubarkan Paksa, Namun Konser Tak Berizin & Tanpa Protokol Tetap Dibiarkan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Pembubaran yang disertai penangkapan peserta aksi tersebut dilakukan dengan dalih tidak berizin.

Pasalnya, dianggap menimbulkan kerumunan massa saat sedang pandemi corona. 

Namun demikian, perlakuan berbeda justru ditunjukkan aparat kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah.

 Viral Hasil Rapid Test Covid-19 Disebut Palsu, Begini Penjelasan IDI Makassar: Ada Salah Persepsi

Meski dalam kondisi pandemi, konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam justru dibiarkan aparat keamanan.

Padahal, acara konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.

Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.

Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah setempat.

Aksi unjuk rasa dibubarkan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, pada peringatan Hari Tani yang dilakukan pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.

Selain dibubarkan, sebagian pendemo juga diketahui turut diamankan di Mapolresta Solo.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Tags:
TegalSoloWakil DPRD Tegal gelar konser dangdutpandemi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved