Breaking News:

Tulis Status Begini di Facebook, Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga, Luka Parah di Wajah

Wanita berusia 31 tahun itu mengalami luka serius di wajah setelah dikeroyok oleh para tetangga kosnya.

via Kompas.com
Ilustrasi 

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, semuanya perempuan.

Korban dikeroyok di kamar kos dan melaporkannya ke kami," ujar Rahman.

Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Tetangga, Korban Awalnya Akan Hidupkan Mesin Motor, Ini Kronologinya

Detik-detik Pelajar SMK Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto, Berawal dari Teriakan Minggir Bos

Rahman menyebut para pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban.

"Korban mengalami luka yang serius di wajah.

Para pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memukul dan mengeroyok korban," ujar Rahman.

Unggahan Facebook
Ilustrasi unggahan Facebook (Digital Trends)

Kasus Lain: Suami di Bali Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook

I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Kronologi Pemuda Sidoarjo Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto, Awalnya Lewat & Bilang Minggir Bos

Tegur Minggir Bos Pelajar Dikeroyok Sekelompok Pesepeda, Babak Belur Dipukul, Kepala Dilempar Helm

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Sumber: Kompas.com
Tags:
MakassarFacebookkeroyok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved