Breaking News:

Konser Dangdut di Tegal

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Konser dangdut tersebut berimbas ke beberapa hal, termasuk ditetapkannya sang wakil rakyat sebagai tersangka oleh polisi.

YouTube/ Kompas TV
Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka 

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.

Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres

Selain itu, konser dangdut tersebut juga berimbas ke beberapa hal.

Berikut diantaranya:

 Tanggapi Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

1. Wali kota tutup akses alun-alun

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima kedatangan Wali Kota Tegal Dedy Yon
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima kedatangan Wali Kota Tegal Dedy Yon (Kontributor Kompas Semarang, Riska Farasonalia)

Konser dangdut yang dilangsungkan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Kini, Pemkot tak mau lagi kecolongan.

Yon pun melakukan evaluasi dan memberlakukan sejumlah aturan pasca-konser.

Akses di alun-alun Kota Tegal akan ditutup sementara.

Tags:
konserdangdutTegalWasmad Edi SusiloMahfud MD
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved